Koma.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan bahwa bisnis social commerce, termasuk TikTok Shop, telah memiliki dampak yang signifikan pada sektor ekonomi, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar konvensional. Menurut Presiden Jokowi, TikTok seharusnya hanya berfungsi sebagai platform media sosial, bukan sebagai platform ekonomi.
“Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media,” kata Presiden Jokowi.
Dalam upaya mengatasi persaingan harga antara e-commerce dan social commerce, pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah menyiapkan aturan yang akan mengatur bisnis e-commerce berbasis media sosial. Presiden menekankan bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengklasifikasikan aplikasi ini sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.
Aturan ini saat ini telah disusun oleh berbagai kementerian terkait dan menunggu pengesahan dari Kementerian Perdagangan.

“Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu,” kata Presiden.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan bahwa detail aturan terkait bisnis TikTok Shop akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa mereka tidak akan melarang TikTok Shop di Indonesia, tetapi akan mengatur bisnis ini agar sejajar dengan platform lainnya.
Tinggalkan Balasan