Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Kesehatan

Cemari Udara Ibu Kota, Perusahaan Pengolahan Kelapa Sawit Disanksi

Views
×

Cemari Udara Ibu Kota, Perusahaan Pengolahan Kelapa Sawit Disanksi

Sebarkan artikel ini
Cemari Udara Ibu Kota, Perusahaan Pengolahan Kelapa Sawit Disanksi

Koma.id Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara yang dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit, PT AAJ, yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi ini diberlakukan karena PT AAJ tidak mematuhi standar baku mutu untuk emisi sumber tidak bergerak pada cerobong perusahaan.

Pemberian sanksi ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat tersebut, PT AAJ juga diinstruksikan untuk segera memperbaiki cerobongnya agar sesuai dengan baku mutu yang berlaku.

Silakan gulirkan ke bawah

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta telah menemukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara di Jakarta.

“Dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Asep juga menjelaskan bahwa DLH Provinsi DKI Jakarta telah menerima laporan yang menyebutkan bahwa PT AAJ telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara independen oleh pihak swasta pada bulan Juli hingga Agustus, dan hasilnya telah memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Meskipun demikian, DLH Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap standar baku mutu.

“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” ujarnya.

Asep juga mengumumkan bahwa tim dari Bidang PPH dan PPLH DLH Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang melakukan pemantauan lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler milik PT AAJ mulai dari tanggal 19 hingga 25 September 2023. Selain itu, mereka juga akan terus memantau perusahaan-perusahaan lain yang berpotensi mencemari udara di Jakarta.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.