Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Delapan Warga Rempang yang Ditahan Kini Diberi Penangguhan

Views
×

Delapan Warga Rempang yang Ditahan Kini Diberi Penangguhan

Sebarkan artikel ini
Delapan Warga Rempang yang Ditahan Kini Diberi Penangguhan

Batam – Delapan warga Rempang Galang yang diamankan Polresta Barelang pascabentrokan yang terjadi dengan tim terpadu di Jembatan 4 Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi diberikan penangguhan penahanan.

“Alhamdulillah, 8 orang tersangka yang diamankan pascakejadian 7 September. Hari ini kita kabulkan surat penangguhan penahanannya. Kami pertimbangkan, koordinasi dengan penyidik, dan masukan dari pimpinan, penangguhan penahanan kami kabulkan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta Barelang, Sabtu (16/9/2023) malam.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menjelaskan, sejumlah warga Rempang itu mendapatkan penangguhan penahanan dengan sejumlah syarat. “Pertama, wajib lapor 2 kali dalam seminggu. Kedua, tidak boleh keluar dari Kota Batam. Ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana,” bebernya.

Kombes Pol Nugroho melanjutkan, para warga itu kemungkinan juga akan mendapatkan restoratif justice (RJ). “Proses hukum tetap berjalan, tapi nanti kita lihat ke depannya. Seandainya situasi kamtibmas khususnya Rempang, dan pertimbangan lain, kemungkinan ada (RJ),” tuturnya.

“Untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat, dan umat, kita harapkan dengan adanya 8 penangguhan ini, Polri mengajak warga khususnya di Rempang untuk menjaga keamanan agar kondisif,” sambungnya.

Sedangkan untuk warga lainnya yang diamankan pada unjuk rasa 11 September 2023, prosesnya sedang berjalan.

Sementara itu, salah seorang anggota keluarga tersangka, Vera berterima kasih atas penangguhan penahanan itu. “Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya untuk Bapak Kapolresta dan Wali Kota Batam. Kami akan menjaga kondisi agar tetap aman dan damai,” tuturnya.

Selain itu, ia berharap agar keluarganya dan warga Rempang lainnya bisa segera bebas sepenuhnya.

“Kami berharap agar kasus ini segera diselesaikan sehingga status tersangkanya dicabut. Semoga ke depan aktivitas kami tidak terhambat karena ini kan wajib lapor,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.