Koma.id – Pengamat politik Rocky Gerung, menegaskan bahwa tidak ada tindakan kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus pernyataannya yang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Rocky mengemukakan pernyataan ini setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (13/9/2023) malam.
“Enggak ada kriminalisasi, kan ini pertanyaan akademis semua. Jadi yang dipertanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu IKN dan Omnibuslaw,” kata Rocky.
KPK Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT, Diduga Pakai Pajero Hasil Suap Jabatan
Rocky menyatakan bahwa apa yang dia sampaikan adalah respons terhadap pertanyaan dari akademisi lainnya yang memintanya untuk memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait dengan isu IKN dan Omnibus Law. Dia menekankan bahwa semua yang dia sampaikan adalah dalam konteks akademis.
“Ya saya dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu. Saya memberi dua hal. Pertama semangat perjuangan buruh, yang kedua peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua kekuasaan itu, IKN dan omnibuslaw,” ujar Rocky.







