Koma.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar menjalankan uji emisi kendaraan bermotor. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.
Razia uji emisi digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah provinsi DKI Jakarta per 1 September 2023 lalu. Pihaknya mulai menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Mekanisme razia adalah kendaraan yang melewati daerah lokasi uji emisi diminta untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya. Bila kendaraannya tidak lulus uji emisi, maka langsung ditilang di tempat.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan menilai uji emisi malah menimbulkan masalah baru yaitu kemacetan. Ia mengatakan seharusnya pemeriksaan uji emisi kendaraan jangan dilakukan dengan cara menggelar razia di jalan raya.
“Sebab razia atau operasi itu potensi memicu terjadinya kemacetan atau mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Serta memicu pengendara untuk menghindar atau main kucing-kucingan dengan aparat yang menggelar razia,” ujar Edison.
“Apalagi penindakan lewat tilang bukan menjadi solusi efektif dan permanen yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya menekan polusi udara,” sambungnya.
Edison menyarankan, sebaiknya pemerintah dan Polisi melakukan pemeriksaan hasil uji emisi saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan. Harusnya, perpanjangan masa berlaku STNK tidak bisa diproses apabila tidak dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji emisi.
“Uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis. Maka setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi. Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk kategori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan,” beber Edison.











