Koma.id– Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap 96 rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang, dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Brigjen Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang.
“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Selasa (29/8/23).
Pihak Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu dalam hal ini.







