Koma.id – Bareskrim Polri mengambil langkah serius dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang melibatkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Bareskrim telah memeriksa empat saksi yang memiliki peran kunci dalam investigasi ini.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, keempat saksi yang diperiksa adalah pengurus madrasah dan yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Mereka adalah SM, M, NH (Bendahara Madrasah Al-Zaytun), serta AH (anggota pembina yayasan).
Whisnu menjelaskan bahwa tahap pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Selanjutnya, pihak berwenang akan memanggil saksi lainnya untuk mendalami penggunaan Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan, serta pendalaman pihak madrasah terkait dana BOS,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada tanggal 16 Agustus 2023. Tindakan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan terwujud.








