Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumPolitik

Apapaun Keputusan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuncian Pencalonan Tetap di Tangan Parpol

Views
×

Apapaun Keputusan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuncian Pencalonan Tetap di Tangan Parpol

Sebarkan artikel ini
Apapaun Keputusan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuncian Pencalonan Tetap di Tangan Parpol

Koma.id – Isu tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kembali memunculkan diskusi sengit. Yakni selepas tuntutan untuk menurunkan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Kini ada lagi yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengatur batas maksimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Moch Edward Trias Pahlevi, menyampaikan bahwa menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan perihal yang masuk akal.

Silakan gulirkan ke bawah

Pasalnya, usia tidak dapat dijadikan satu-satunya tolak ukur untuk kapabilitas kepemimpinan. Buktinya ada banyak anak-anak muda, yang usianya 30-an tahun mampu memimpin dengan baik.

Banyaknya CEO muda di perusahaan-perusahaan yang menjadi pelita harapan dan masa depan bagi kehidupan ekonomi Indonesia itu sendiri.

Bahkan saat ini sedang tren global di mana pemimpin muda semakin mendominasi, seperti di Thailand, Filipina, dan beberapa negara Eropa. Jadi memberi kesempatan kepada generasi muda untuk berperan dalam politik adalah langkah yang positif.

“Jadi kalau minimal 35 tahun itu kan bisa membantu teman-teman muda untuk berperan dalam berpolitik. Apalagi secara ilmiah tak ada pembuktikan bahwa usia 30-an tahun itu belum bisa dikatakan dewasa dalam memimpin,” kata Edward kepada Koma.id, Selasa (22/8/2023).

Namun, Edward juga menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap ide batas usia maksimal 70 tahun. Dia berpendapat bahwa mengikat usia maksimal ini adalah pembatasan yang tidak sesuai.

Menurutnya, penentuan apakah seseorang layak atau tidak untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden seharusnya tidak semata-mata berdasarkan usia. Kecuali jika terkait dengan kondisi kesehatan yang tidak memadai saat hendak mengikuti pertarungan Pilpres.

“Nah batas atas terkait batas usia maksimal 70 tahun ini yang saya tidak setuju karena itu membatasi,” ucap Edward.

Meskipun demikian, Edward menambahkan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nati, tetap penentuan siapa yang berhak menjadi calon presiden dan wakil presiden harus dalam domain partai politik.

Jadi soal batas usia yang ditetapkan, meskipun penting, tidak akan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan dalam proses seleksi calon yang bakal diusung parpol.

“Berhasil atau tidak dapat tiket capres cawapres itu kembali lagi ke parpol. Jadi misalnya walaupun usia 35 tahun namun Pemilu kita tetap presidensial threshold ya tetap susah juga teman-teman kita muda yang bermimpi untuk menjadi pemimpin. Karena penentu tetap di tangan parpol,” tutup Edward.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.