Koma.id – Gaji Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 ini menjadi dasar pengaturan gaji atau uang kerahasiaan anggota dan ketua Bawaslu, baik di tingkat nasional, provinsi, kota, atau kabupaten.
Perpres ini juga mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Di tingkat Bawaslu RI atau pusat, gaji ketua Bawaslu mencapai Rp 38.799.000 per bulan, sedangkan gaji anggota sebesar Rp 35.987.000 per bulan.
Sementara itu, di tingkat Bawaslu provinsi, besaran gajinya lebih rendah. Gaji ketua Bawaslu provinsi sebesar Rp 18.194.000 per bulan, sedangkan gaji anggota Bawaslu provinsi sebesar Rp 16.709.000 per bulan.
Berbeda lagi di tingkat Bawaslu kota atau kabupaten, di mana besaran gajinya tentu lebih rendah lagi. Gaji ketua Bawaslu kota atau kabupaten mencapai Rp 11.540.700 per bulan, sedangkan gaji anggota Bawaslu kota atau kabupaten sebesar Rp 10.415.700 per bulan.
Selain gaji, anggota dan ketua Bawaslu di semua tingkatan juga mendapatkan fasilitas lainnya dan juga tunjangan tertentu. Mereka mendapatkan biaya perjalanan dinas, ada pula yang mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Biaya perjalanan dinas bervariasi di setiap tingkatan. Untuk rumah dinas, sebagian daerah belum mmeberikan. Bawaslu nasional setara dengan pejabat eselon 1, Bawaslu provinsi setara dengan pejabat eselon 2, dan Bawaslu kota atau kabupaten setara dengan pejabat eselon 3.
Apabila melihat besaran gaji anggota dan ketua Bawaslu, jumlahnya jauh di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Oleh karena itu, tidak mengherankan banyak yang tertarik dan berharap dapat lolos dalam proses rekrutmen Bawaslu di berbagai tingkatan.
Berikut daftar gajinya.
Ketua Bawaslu RI: Rp 38.799.000 per bulan
Anggota Bawaslu RI: Rp 35.987.000 per bulan
Ketua Bawaslu Provinsi: Rp 18.194.000 per bulan
Anggota Bawaslu Provinsi: Rp 16.709.000 per bulan
Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 11.540.700 per bulan
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 10.415.700 per bulan













