Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan skema baru yaitu penggabungan partai politik di akhir proses Pemilu.
Mengingat perdebatan soal suara partai yang hilang akibat tidak lolos ambang batas parlemen kembali mencuat. Isu ini sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hingga kini belum menemukan solusi final.
Menurut Yusril, mekanisme tersebut lebih realistis dibanding penggabungan sejak awal tahapan Pemilu.
“Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal kan nggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh,” kata Yusril dikutip Rabu (4/3/2026).
Cegah Suara Pemilih Terbuang
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Rekening Office Boy hingga Keluarga Dipakai Tampung Uang Pemerasan
Dalam skema yang diusulkan, partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi dapat menjalin kerja sama setelah hasil Pemilu ditetapkan.
Dengan demikian, suara yang telah diberikan pemilih tidak terbuang karena gagal terkonversi menjadi kursi parlemen.
Yusril mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bergabung sehingga memenuhi syarat minimal pembentukan fraksi di DPR.
“Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu, pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR,” ujarnya.
Menurutnya, penggabungan ini dilakukan pada tahap pembentukan fraksi, bukan pada tahap penghitungan suara nasional. Artinya, sistem penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional sebagaimana diatur dalam sistem Pemilu saat ini.
Dorong Penyederhanaan Partai
Yusril menilai mekanisme tersebut juga dapat mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara bertahap. Partai-partai kecil yang semula berada di luar parlemen bisa bersatu dan membentuk kekuatan politik baru yang lebih solid.
Bahkan, menurutnya, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai non-parlemen justru mampu melampaui perolehan suara partai besar.
“Saya kira nggak ada suara partai hilang dan itu juga pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai,” tuturnya.
Usulan ini dinilai sebagai salah satu solusi atas persoalan klasik dalam sistem kepartaian Indonesia, yakni potensi hilangnya suara pemilih akibat ketentuan ambang batas parlemen.
MK Tolak Gugatan Ambang Batas
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi kembali menyatakan tidak dapat menerima uji materi terkait ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut bersifat prematur. Alasannya, amanat putusan MK sebelumnya yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ambang batas parlemen belum dilaksanakan.
“Menyatakan permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, polemik ambang batas parlemen dan potensi suara hangus masih menjadi pekerjaan rumah dalam sistem Pemilu Indonesia. Usulan penggabungan partai di akhir proses Pemilu pun berpotensi menjadi alternatif yang akan terus diperdebatkan di ruang publik dan parlemen.













