Koma.id– Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman bagi Ferdy Sambo, yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Keputusan ini tercantum dalam amar putusan kasasi MA dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Kasasi menyatakan perubahan kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang dijatuhkan menjadi terlibat dalam pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melakukan tindakan tanpa izin yang mengakibatkan gangguan pada sistem elektronik yang berdampak pada ketidakberfungsian sistem tersebut.
“Pidana penjara seumur hidup,” demikian dikutip dari amar putusan Majelis Hakim Kasasi, Selasa (8/8/2023).







