Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Tiga ‘Titik Api’ Pemicu Gugatan Usia Capres-Cawapres Dalam UU Pemilu

Views
×

Tiga ‘Titik Api’ Pemicu Gugatan Usia Capres-Cawapres Dalam UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Tiga ‘Titik Api’ Pemicu Gugatan Usia Capres-Cawapres Dalam UU Pemilu

Koma.id Seorang intelektual muda, Riko Andri Sinaga, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur persyaratan usia bagi kandidat capres-cawapres.

Riko menyoroti tiga ‘titik api’ alias tiga poin kritis yang memicu dirinya mengajukan gugatan UU Pemilu.

Silakan gulirkan ke bawah

Pertama ia membawa isu yang relevan dengan tantangan modern terkait diskriminasi berdasarkan usia. Menurutnya, batasan usia yang diakui oleh UU Pemilu sebagai syarat penting bagi capres dan cawapres dapat dianggap sebagai bentuk ketidaksetaraan. Terutama mengarah pada diskriminasi terhadap generasi muda yang mungkin memiliki visi dan gagasan terupdate untuk memimpin negara.

“Harapan kedepannya kita jangan di batasi dalam usia karena untuk saat ini anak muda banyak bermimpi tinggi yang mau jadi presiden,” kata Riko, Senin (7/8/2023).

Argumennya yang kedua, pemohon mengemukakan bahwa batasan usia dalam UU Pemilu dapat menghilangkan hak asasi untuk dipilih secara adil dan setara. Batasan usia menyebabkan sebagian besar populasi yang potensial untuk berkontribusi dalam pemerintahan terbatas hanya karena merujuk usia masih muda. Sehingga otomatis menciptakan hambatan yang tak masuk akal bagi aspirasi dan partisipasi warga negara dalam proses demokratis.

Ketiga, Riko juga menggugat aspek rekonsistensi Undang-undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Ia berpendapat bahwa UU Pemilu yang memuat batasan usia capres dan cawapres seharusnya sejalan dengan semangat konstitusi negara yang mengakui pentingnya pluralisme dan inklusivitas dalam sistem demokrasi.

Adanya ketidakselarasan antara UU Pemilu dengan nilai-nilai dasar konstitusi dapat mengundang pertanyaan tentang keabsahan dan keadilan hukum.

“Jadi kalau disimpulkan kembali lagi setidaknya pembatasan ini dapat coba di pikirkan ulang, karena masih banyak potensi-potensi anak muda yang bisa untuk maju menjadi pemimpin buat negaranya sendiri,” tandasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.