Koma.id– Gugatan tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum menuai polemik di tengah masyarakat. Mengingat isunya sangat sensitif lantaran terkait usia para calon pemimpin negara.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah pihak yang mengajukan gugatan tersebut, yang langsung menimbulkan respons beragam dari pihak lainnya. Kubu yang kontra terhadap gugatan ini di antaranya adalah Demokrat, PKS, dan beberapa tokoh oposisi lainnya.
Demokrat menilai gugatan ini penuh dengan muatan politis dan dicurigai sebagai upaya untuk mempertahankan kekuasaan oleh penguasa yang tengah berkuasa.
“Ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa. Setelah sebelumnya gagal untuk tiga periode jabatan presiden, gagal memperpanjang jabatan presiden dengan menunda pemilu,” ujar Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, Kamis (3/8/2023).
Sementara itu Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, mengatakan bahwa uji materiil norma di dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu menimbulkan pandangan negatif terhadap Presiden Jokowi. Ia mengamati bahwa gugatan ini menunjukkan adanya hasrat politik Jokowi mempertahankan kekuasaan. Perspektif seperti ini semakin memanaskan suasana perdebatan terkait gugatan tersebut.
“Itu sangat telanjang bahwa posisi Presiden justru menghendaki dinasti politik yang sangat vulgar,” ucap Ali.
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, gugatan tersebut jelas melampaui kewenangan MK dan berpotensi melanggar konstitusi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi dan keabsahan proses hukum yang sedang berlangsung di MK.
“Seharusnya, Mahkamah Konstitusi menolak menggelar sidang permohonan judicial review tersebut, karena bukan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden,” ucapnya.
Tentu saja, perdebatan dan tanggapan terhadap gugatan batas usia cawapres ini akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Semua pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog dan pendekatan yang konstruktif guna mencari solusi yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara.







