Koma.id – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi yang semestinya berlangsung hari ini, Kamis (27 Juli 2023). Kuasa hukum beralasan Panji tengah sakit, dan meminta pemeriksaan dijadwalkan kembali pekan depan, Kamis 3 Agustus 2023.
“Kuasa hukum saudara PG (Panji Gumilang) meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan videonya.
Diketahui, Panji Gumilang seharusnya diperiksa pada hari ini pukul 10.00 WIB. Kemudian kuasa hukum Panji meminta penjadwalan ulang karena kliennya sakit.
“Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter,” ucapnya.
Pemanggilan Panji tersebut merupakan kali pertama sebagai saksi saat kasus dugaan penistaan agama telah naik penyidikan.
Hingga saat ini Bareskrim telah memeriksa 30 saksi dan 20 saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah menerima hasil dari Puslabfor Polri.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penistaan agama, lain itu kasus lainnya adalah indikasi adanya pidana ujaran kebencian. Kedua kasus tersebut dijadikan satu ke dalam satu perkara.
Panji Gumilang dilaporkan Forum Pembela Pencasila (FAPP) Jumat 23 Juni 2023 dan pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan 27 Juni 2023.
Setidaknya ada dua pasal yang menjerat Panji Gumilang, Pasal 156A KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama, subsider Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2006 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman penjara untuk kedua kasus ini 10 tahun hukuman penjara.
Selain itu, Panji Gumilang juga tengah menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas akibat videonya di akun Tiktok.
Panji menggugat Anwar Abbas Rp 1 triliun ke pengadilan. Sidang tersebut ditunda pekan depan, pengacara Anwar Abbas juga menuntut minta maaf kepada Panji Gumilang, jika tidak maka akan menggugat balik Rp 2 triliun.













