Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Siapkan JPU Terbaik

Views
×

Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Siapkan JPU Terbaik

Sebarkan artikel ini
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Siapkan JPU Terbaik
Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu

Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. SPDP ini diterima pada Kamis (13/7/23).

Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan ada peraturan perundangan yang digunakan untuk menjerat Panji Gumilang. Ketiga peraturan perudangan tersebut adalah Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Silakan gulirkan ke bawah

“Mudah-mudahan dalam minggu depan itu sudah ada P16 jaksa penuntut umum terbaik dari Jampidum.” ungkapnya, Jumat (14/7/2023).

Ketut juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Setelah JPU ditunjuk, langkah selanjutnya adalah menunggu berkas tahap pertama dari penyidik.

“Setelah berkas tahap pertama diterima, kami akan berkoordinasi dengan efektif untuk mendukung penyidik agar kasus ini dapat segera diselesaikan,” tandasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.