Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Polri Ingatkan Nindy Ayunda Kooperatif Soal Kasus Dito Mahendra

Views
×

Polri Ingatkan Nindy Ayunda Kooperatif Soal Kasus Dito Mahendra

Sebarkan artikel ini
Polri Ingatkan Nindy Ayunda Kooperatif Soal Kasus Dito Mahendra

Koma.id Bareskrim Polri telah menjadwalkan panggilan kepada artis Nindy Ayunda untuk menghadiri pemeriksaan terkait dengan kasus yang melibatkan kekasihnya, Dito Mahendra.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengimbau Nindy Ayunda untuk memberikan kerjasama dan memenuhi panggilan penyidik pada hari Jumat (26/5/2023) mendatang.

Silakan gulirkan ke bawah

“Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” ujar Djuhandhani, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani menyampaikan bahwa Bareskrim Polri memiliki kewenangan yang diatur oleh Undang-undang jika Nindy Ayunda tidak mematuhi panggilan tersebut, termasuk kemungkinan pemanggilan lanjutan atau penjemputan paksa.

Tambahan informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan Nindy Ayunda, kekasih dari tersangka Dito Mahendra, untuk pemeriksaan.

Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan bahwa Nindy Ayunda dijadwalkan untuk hadir dalam panggilan polisi pada pekan ini.

Nindy Ayunda sebelumnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Dito. Namun, dalam panggilan pertama sebagai saksi, ia tidak hadir.

Menurut Djuhandhani, pemanggilan Nindy pada Jumat mendatang terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 221 KUHP mengatur hukum terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalangi proses hukum atau penghalang keadilan (Obstruction of Justice).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.