KOMA.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengaitkan adanya kepentingan politik dengan ditersangkakannya Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan pidato AHY yang menilai penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tajam ke lawan dan tumpul ke kawan politik, tidak sesuai dengan kenyataan.
Sebab, menurutnya, penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, justru makin gencar di era Jokowi. Arsul mengatakan, banyak kasus korupsi yang melibatkan menteri diungkap.
Prabowo Hadir di Paripurna DPR
“Setidaknya ada tiga hal untuk menunjukkan soal tidak pas-nya bagian dari pidato tersebut. Pertama, selama masa pemerintahan Jokowi ini, beberapa menteri lain dari ‘partai kawan koalisi’ yang juga menghadapi proses hukum dalam kasus korupsi. Kita sama-sama ingat kasus korupsi di periode Jokowi yang pertama ada Mensos yang sedang menjabat, yakni Idrus Marham yang juga diproses hukum,” jelas Arsul kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/5/2023).
“Kemudian pada tahun-tahun awal periode kedua Pak Jokowi, bahkan dua menteri sekaligus terkena proses hukum kasus korupsi, yakni Mensos Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo,” tambah dia.
Dia menegaskan, AHY salah kaprah bila menyebut Johnny G Plate merupakan lawan politik, sebab hingga saat ini Partai NasDem masih terhitung sebagai partai politik pendukung pemerintah. “Johnny Plate itu adalah dari partai yang masih ada dalam koalisi. Jadi bukan lawan politik. Pencapresan Anies Baswedan oleh NasDem tidak menjadikan NasDem adalah partai lawan politik,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, justru di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa kasus korupsi tidak tuntas hingga saat ini. Ia pun menyinggung lagi soal kasus korupsi Bank Century.
“Justru menurut saya ada situasi sebaliknya dimana kasus-kasus korupsi yang terjadi di masa pemerintahan SBY malah belum tertuntaskan di periode pemerintahan sekarang. Contoh kasus korupsi bail-out Bank Century. Sampai dengan saat ini baru satu kasus saja yang diproses hukum atas nama Budi Mulia, padahal banyak nama-nama lain yang disebut dalam surat dakwaan kasus Budi Mulia sebagai turut serta atau pihak yang bersama-sama,” sentil Arsul.
Selain kasus Bank Century, tutur dia, kasus korupsi Garuda Indonesia juga tak kunjung masuk ke peradilan. Ia meyakini, akan banyak pihak-pihak luar dari partai politik kawan koalisi era SBY yang akan terseret kasus ini bila diungkap tuntas.
“Juga proses hukum kasus korupsi Garuda Indonesia yang ditangani Kejagung masih dalam proses namun belum masuk proses peradilan, padahal ini kasus yang berpotensi menyeret juga pihak-pihak di luar partai kawan koalisi,” pungkas dia.













