Koma.id– Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI, menilai bahwa konser musik Coldplay di Indonesia yang dijadwalkan pada 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama Pasal 29 ayat (1).
Anwar mengimbau pemerintah tidak hanya fokus soal aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan akhlak, moralitas, dan budaya bangsa yang dapat terancam dengan kehadiran grup musik yang mendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Dalam konstitusi negara kita, Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, kegiatan yang kita lakukan di negeri ini tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama,” ujar Anwar dalam pernyataannya, pada Kamis (18/5/2023).
Anwar menjelaskan bahwa tidak ada satu pun agama dari enam agama yang diakui oleh negara yang membenarkan atau mentoleransi praktik LGBT.
Ia juga merasa heran mengapa Menparekraf, Sandiaga Uno, selalu membicarakan dampak ekonomi yang akan didapat Indonesia dengan adanya konser Coldplay.
Sebagai seorang menteri, Sandiaga seharusnya tidak lagi berpikir sebagai seorang pedagang atau politisi, tetapi harus menjadi seorang negarawan.
Qodari: Tuntutan Hentikan MBG Salah Besar
Dengan kata lain, saat melakukan sesuatu, Sandiaga harus mempertimbangkan apa dan bagaimana dampak dari kegiatan dan tindakan yang akan dilakukannya terhadap segala aspek kehidupan bangsa.
“Untuk itu saya mengharapkan kepada pihak pemerintah, menghimbau sang menteri agar tidak melanjutkan rencananya,” tutup Anwar.







