Koma.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengingatkan Anas agar tak berbuat suatu tindakan atau menyampaikan ucapan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali, mengatakan tindakan atau ucapan dari Anas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga tersangkut masalah hukum akan membuat CMB-nya dicabut. Anas pun akan kembali mendekam di penjara.
Qodari: Tuntutan Hentikan MBG Salah Besar
Anas Urbaningrum statusnya masih mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Pelanggaran yang berdampak pada hukum, tentu akan jadi salah satu penyebab gagalnya pelaksanaan CMB dan kalau seandainya itu terjadi berarti harus dicabut dan masuk kembali ke dalam lapas,” saat dikonfirmasi, Kamis (13/4), seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
Sementara itu, Kusnali mengatakan tak ada larangan khusus bagi Anas untuk berbicara seputar politik di hadapan publik. Namun begitu, dia menekankan ucapan seputar politik yang dituturkan Anas jangan sampai membuat kegaduhan di masyarakat.
“Kalau untuk bicara (politik) gak terlalu masalah, tapi apakah pembicaraan itu akan berdampak pada pihak lain atau enggak, itu kalau seandainya akan berdampak akan menimbulkan kegaduhan, itu tentu akan jadi salah satu permasalahan juga,” jelasnya.
Maka dari itu, Kusnali berharap Anas dapat menjaga perilaku dan ucapannya selama menjalani CMB. Adapun diketahui, CMB terhadap Anas berlangsung selama 3 bulan ke depan. Anas akan bebas murni pada 9 Juli 2023.
“Selama menjalani tiga bulan ke depan ini, tidak ada perilaku yang akan menimbulkan permasalahan, berharap tidak ada perilaku yang akan menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.











