Koma.id – Saldi Isra terpilih sebagai wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Saldi Isra meraih lima suara dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak memilih.
“Untuk wakil ketua, kita telah melaksanakan pemilihan wakil ketua MK masa jabatan 2023-2028, Yang Mulia Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” kata Anwar Usman mengumumkan hasil pemungutan suara.
Swmwntara itu, Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh meraih tiga suara. Adapun satu suara lainnya dinyatakan abstain atau tidak memilih.
Untuk pemilihan ketua MK akan dilakukan putaran kedua. Hal ini lantaran Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama meraih empat suara. Sedangkan satu suara lainnya abstain atau tidak memilih.
“Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat memperoleh suara yang sama banyak yaitu masing-masing empat suara. Oleh karena itu, berdasarkan tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua khusus untuk Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat tersebut dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Anwar Usman.
Pemilihan ketua dan wakil ketua MK periode 2023-2028 dilakukan secara voting atau pemungutan suara. Hal ini lantaran musyawarah tidak menemui kata sepakat atau buntu. Sembilan hakim konstitusi hadir dalam pemungutan suara yang dilakukan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Rabu (15/3/2023).
“Rapat pleno hakim yang diselenggarakan pada hari ini memiliki agenda pemilihan ketua dan wakil ketua MK. Perlu diketahui bahwa mulai pukul 11.00 WIB sesuai Per MK Nomor 6 Tahun 2023 telah diselenggarakan pemilihan ketua MK secara musyawarah sekaligus pemilihan wakil ketua dalam rapat pleno hakim yang bersifat tertutup. Rapat memutuskan pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka,” kata Anwar Usman.
Sembilan hakim konstitusi menghadiri pemilihan ketua dan wakil ketua MK ini. Mereka yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
“Dari sembilan hakim konstitusi mempunyai hak yang sama untuk dipilih maupun memilih baik sebagai ketua maupun wakil ketua,” tegas dia.










