KOMA.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Agus Jabo Priyono menilai bahwa vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang dilayangkan pihaknya tentang administrasi kepesertaan Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan, bahwa memang ada persoalan yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu, khususnya menimpa partainya.
“PRIMA telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI,” kata Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3).
Agus menyebut bahwa gugatan dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut dilayangkan pihaknya karena merasa ada upaya melawan hukum yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
“Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU, yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional,” ujarnya.
Ia menyebut, bahwa di dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi.
“Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Lalu, alasan mengapa pihaknya melayangkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat, karena upaya-upaya gugatan sudah dilakukan mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) sudah dilakoninya. Sayangnya, ia belum puas dengan semua hasilnya karena dianggap masih belum memenuhi unsur keadilan.
“PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN,” terangnya.
Agus Jabo juga menyampaikan, bahwa sejak partainya dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual, pihaknya mendorong agar Pemilu 2024 ditunda, sebab ada persoalan yang harus diselesaikan.
“Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Agus mendorong kepada masyarakat untuk bisa bersama-sama menghormati putusan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut, sehingga Pemilu 2024 bisa ditunda.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” pungkasnya.