Gulir ke bawah!
Hukum

Buntut Kasus Rafael dan Mario, KPK Minta DPR Ubah Aturan Diberi Kewenangan Tentukan Pejabat yang Wajib Lapor Harta

11052
×

Buntut Kasus Rafael dan Mario, KPK Minta DPR Ubah Aturan Diberi Kewenangan Tentukan Pejabat yang Wajib Lapor Harta

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar DPR mengubah aturan agar lembaga antikorupsi diberikan kewenangan menentukan para pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN.

KPK juga mendesak pemberian sanksi tegas kepada penyelenggara negara yang tidak jujur dalam mengisi LHKPN.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN,” jelas Alex Marwata, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya pemberian kewenangan itu menjadi sangat penting. Karena KPK banyak melihat jabatan-jabatan strategisnya yang harusnya menyerahkan LHKPN.

“Ada beberapa pejabat yang berada di posisi strategis. Tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN, kategorinya bukan penyelenggara negara sehingga tidak melapor, padahal posisinya strategis,” jelasnya.

Bila KPK memiliki kewenangan, maka akan menentukan jabatan-jabatan strategis yang harus menyerahkan LHKPN, termasuk pemberian sanksi tegas. Bisa berupa pemecatan atau pencopotan dari jabatan, jika penyelenggara negara tidak jujur mengisi LHKPN.

“Kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur, dalam pengisian harus diberhentikan, di-nonjobkan dari posisi yang bersangkutan,” kata Alex Marwata memberikan contoh.

KPK juga sedang berkoordinasi dengan lembaga/kementerian untuk mendorong aturan pemberian sanksi kepada penyelanggara negara yang tidak jujur.

“Di dalamnya kami minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar, harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga,” tandasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.