Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumPolhukamPolitik

Safari Anies hingga Diteriaki Presiden, Masuk Sosisalisasi atau Kampanye? Ini Kata Bawaslu dan KPU

Views
×

Safari Anies hingga Diteriaki Presiden, Masuk Sosisalisasi atau Kampanye? Ini Kata Bawaslu dan KPU

Sebarkan artikel ini
Safari Anies hingga Diteriaki Presiden, Masuk Sosisalisasi atau Kampanye? Ini Kata Bawaslu dan KPU

Koma.id Safari politik bakal calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan terus mengundang polemik di tengah masyarakat.

Dalam safari terbarunya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbang ke Kalimantan Selatan pada Kamis, 16 Februari 2023 waktu setempat.

Silakan gulirkan ke bawah

Di sana, Anies turut menghadiri sebuah acara di Lapangan Barakat, Banjar, Kalimantan Selatan menyambanyi relawannya.

Selain itu, Anies juga turut menyambangi tokoh agama Kabupaten Banjar, Pondok Pesantren dan Pasar Terapung Banjarmasin.

Dalam temu relawan itu, Anies mengakui terkesan atas sambutan para pendukungnya serta mengajak untuk melakukan perubahan yang lebih baik.

Sebelumnya, Anies juga sempat dilaporkan oleh sekelompok masyarakat atas dugaan curi start kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Saat itu Anies melakukan safari politiknya di wilayah Aceh. Sejak saat itu mata publik tersorot kepada sosok Anies dan pengusungnya. Akibatnya, polemik pro dan kontra pun terus bermunculan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja menerangkan, saat ini ada dua persolanya kampanye yakni kampanye diluar jadwal kampanye dan kampanye dil uar masa kampanye.

“Pada saat ini belum ada capres, tapi ada capres pilihan partai. Oleh sebab itu maka sosialisasi terbatas pada partai tersebut. Jadi kami harapkan bisa dilakukan proses-proses sosialisasi yang baik dan benar,” kata Rahmad Bagja kepada media terkait persiapan Pemilu 2024 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Bawaslu berharap partai politik pengusung calon presiden nantinya dapat melaksanakan aturan dengan baik sebagai mana yang sudah diatur dalam regulasi yang ada.

“Apa bedanya dengan kampanye rapat umum dengan masyarakat di gerakkan. Ini kami sedang bekerjasama dengan parpol untuk ingatkan parpol agar dilakukan dengan baik,” jelas dia.

Bawaslu menekankan pelanggaran administratif yang dilakukan secara terus-menerus berpeluang masuk pada ranah pidana karena hal itu masuk kategori di luar jadwal kampanye.

“Di PKPU Nomor 33 itu dilarang, betul-betul terbatas yang diberikan yakni di partai masing-masing dengan gedung tertutup. Harus dipatuhi oleh peserta parpol,” kata dia.

“Kita menjaga, jangan sampai sosialisasi menjadi menjurus ke arah kampanye. Mengajak pilih A atau B. Itu sudah masuk dalam kategori kampanye,” tegas Ketua Bawaslu lagi.

Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Hasyim Asyari menyampaikan, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi. Kalau kemudian apakah ada aturannya, justru sudah ada aturannya di peraturan no 33 tahun 2018 yang mengatur kampanye.

“Jadi dalam peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 terutama pasal 25 itu diperlukan, yang pertama, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulai masa kampanye. Jadi pada intinya kalau kampanye nggak boleh,” jelas Hasyim.

Kedua, kata Hasyim, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik.

“Jadi penekanannya adalah dapat mensosialisasi dan melakukan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode, satu pemasangan bendera partai politik serta pemilu dan nomor urutnya,” ungkap dia.

“Kemudian pertemuan terbatas dengan memberitahuan secara tertulis kepada KPU dan BAWASLU paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Hasyim, dilarang melakukan kampanye dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye, pemilu, kepada umum.

Serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar partai politik diluar masa kampanye.

“Jadi intinya kalau ada unsur-unsur kampanye dilarang. Dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, elektronik dan media dalam jaringan online yang memuat partai politik diluar masa penayangan atau iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulai masa tenang,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Ketua KPU, apabila kegiatan yang dilakukan mestinya kunjungan politik dan sosialisasi kemudian ada unsur kampanyenya maka dapat dikenakan sanksi administrasi dan hal ini kewenangan Bawaslu.

“Ada konsekuensi pidana, seperti yang saya sampaikan tadi. Oleh karena itu pada intinya dari peraturan KPU no 33 tahun 2018 tersebut setidak-tidaknya mempunyai jabaran bahwa partai politik setelah dilakukan penetapan peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik,” ujar dia.

Kata Hasyim, yang dilarang adalah melakukan kegiatan berupa kampanye atau unsur-unsur yang dapat dikonstruksikan sebagai kegiatan kampanye. Oleh karena itu KPU maupun Bawaslu meminta agar partai politik ini tertib dan kemudian patuh pada ketentuan yang sudah ada tersebut.

“Selain itu kami berharap partai politik ini menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan atau tindakan yang termasuk konstruksi kampanye,” tukasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.