Koma.id – Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam) menyoroti gerakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yang melakukan tindakan terorisme dengan menyandera pilot Susi Air Kapten Philip Mark Martens dan meminta ditukar dengan kemerdekaan Papua.
Mahfud menyebut pihaknya akan mempertahankan keutuhan NKRI dan akan memberantas semua gerakan yang mencoba merampas kedaulatan NKRI.
“Tidak ada negosiasi soal itu, dan kami akan mempertahankan serta memberantas setiap gerakan yang ingin mengambil bagian secuil pun dari NKRI,” kata Mahfud MD saat ditemui di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/23).
Mahfud menyebutkan bahwa secara hukum internasional dan kenyataan faktual, Papua adalah bagian yang sah dari NKRI. Oleh karenanya tidak ada ruang untuk negosiasi lagi terkait fakta hukum tersebut.
“Berdasarkan konstitusi dan berdasarkan hukum internasional dan berdasarkan kenyataan faktual, (Papua:red) adalah bagian yang sah dari NKRI Oleh sebab itu tidak ada negosiasi soal itu,” tegas dia.
Ketika ditanya soal pembebebasan Pilot Susi Air Philip Mark Martens yang saat ini disandera oleh KKB dibawah pimpinan Eganius Kagoya di Paro, Nduga, Papua Pegunungan, Mahfud MD menyebut pihaknya mengupayakan pendekatan persuasif dan kesalamatan pilot adalah prioritas utama.
“Kita sedang melakukan persuasi untuk bisa menyelamatkan sandera keselamatan sandera adalah prioritas,” ujarnya.
Meski demikian, Mahfud menyebut tak menutup kemungkinan akan adanya upaya lain untuk melakukan pembebasan pilot Selandia Baru tersebut.
“Tapi kami tidak menutup opsi lain, kami persuasi agar bisa bebas dengan selamat, damai, tanpa kisruh, tanpa ribet. Tapi kami tidak menutup opsi lain untuk melakukan tindakan pembebasan,”
Sebelumnya, Komjen Pol Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sudah memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
“Kekerasan KKB itu sudah memenuhi unsur atau delik tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, motif gangguan keamanan,” ungkap Komjen Boy Rafli Amar, Rabu (15/2/2023).












