Gulir ke bawah!
HukumNasional

IPW Heran Tak Ada Hal Meringankan Ferdy Sambo

14670
×

IPW Heran Tak Ada Hal Meringankan Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Indonesian Police Watch (IPW) dan Komisi menyoroti majelis hakim yang tidak memasukkan hal-hal meringankan terhadap Ferdy Sambo.

Padahal, ada indikator lain yang bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (12/2/2023).

Menurutnya Sambo sangat kecewa dengan vonis mati terhadapnya. Sugeng meyakini Sambo bakal melakukan banding hingga kasasi.

“Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK,” ucapnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati sementara sang istri 20 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono sepakat tak ada hal meringankan terhadap pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.