Koma.id– Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, memasuki babak akhir.
Kini, Sambo dan istrinya Putri Candrawati akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Untuk putusan sidang dimulai pukul 09.30 WIB, bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (12/2/2023) malam.
Sesuai agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.
Sidang ini bakal dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.













