Koma.id – Terdakwa kasus pencemaran nama baik tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi)Sugik Nur Raharja (Gus Nur) dan Bambang Tri, dikabarkan sempat bertengkar saat ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng). Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
“Dia (Sugik Nur) kesal, gara-gara meliput Bambang Tri, akhirnya dia ikut diproses hukum,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Setelah pertengkaran tersebut, Sugik Nur dipindah ke sel yang baru ditempati dengan lima tahanan lain.
“Dia (Sugik Nur) kemudian minta dipisah dengan Bambang Tri,” ujar Iqbal.
Sebelum pertengkarannya dengan Bambang Tri, terdakwa kasus pencemaran nama baik tersebut juga sempat berulah di sel. Sugik Nur minta dipindahkan agar bisa leluasa sholat.
“Petugas pun akhirnya memindah Nur Sugik dan Bambang Tri ke sel tahanan lain yang kosong agar leluasa mengobrol dan melakukan sholat,” katanya.
Namun di sel tahanan barunya itu, Sugik Nur kembali mengeluh kepada petugas untuk dicarikan tahanan lain agar mempunyai teman ngobrol.
“Dia mengaku sudah tiga hari tidak bertegur sapa dengan Bambang Tri,” ujarnya.
Sosok Sugik Nur baru-baru ini kembali viral karena pernyataannya di Snack Video akun aldaahmad. Ia mengaku didzalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri. Termasuk saat menjalani penahanan di rutan Polda Jateng.
“Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah,” jelas Iqbal.