Koma.id– AKP Irfan Widyanto, terdakwa perkara pembunuhan berencan Brigadir J, masih berharap untuk tidak dipecat dari anggota Polri.
Untuk itu ia berharap majelis hakim membebaskan dirinya karena keputusan itu akan menjadi penentu sidang etik profesi Polri yang akan ia jalani.
“Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya,” kata Irfan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana dua tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Irfan menegaskan ia menjadi terdakwa hanya karena menjalankan perintah atasan. Jadi putusan hakim membebaskannya sangat penting untuk kelanjutan kariernya di Polri. Sebab nantinya Komisi Kode Etik Profesi Polri akan menjadikan putusan pengadilan dalam menentukan sikap soal status anggotanya.
“Saya hanya prajurit Bhayangkara, yang mulia, yang hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana doktrin Satya Haparabu, senioritas, dan kewenangan Propam yang mengikat,” ucapnya.













