Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Ketua Bawaslu : ASN dan TNI-Polri Harus Tahan Jempol! Dilarang Keras Like, Comment and Share Konten Pemilu

Views
×

Ketua Bawaslu : ASN dan TNI-Polri Harus Tahan Jempol! Dilarang Keras Like, Comment and Share Konten Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu : ASN dan TNI-Polri Harus Tahan Jempol! Dilarang Keras Like, Comment and Share Konten Pemilu

Koma.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI dan Polri untuk menjaga netralitas pandangan politik sepanjang tahapan pemilu 2024. Hal ini termasuk di ranah media sosial.

Sekadar memberikan tanda suka (like) atau tidak suka (unlike) di satu postingan konten politik pemilu di media sosial, Bawaslu menilai hal itu pun dapat dianggap sebagai keberpihakan dan merupakan suatu pelanggaran serius.

Silakan gulirkan ke bawah

“ASN itu enggak boleh like, comment (menuliskan komentar), share (membagikan konten) lho–di media sosial, karena dianggap berpihak,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di wawancara eksklusif dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta pada Selasa, (17/1/2023).

Bagja mengingatkan bahwa ASN atau aparat TNI dan Polri, boleh menunjukkan keberpihakan atau pandangan politik pribadinya hanya di ranah privat. Misal di dalam rumah tangga, atau di media sosial yang bersifat privat/internal. Khusus bagi ASN yang tetap memiliki hak pilih dan boleh mencoblos, keberpihakan atau pandangan politik mereka boleh ditunjukkan hanya di dalam bilik tempat pemungutan suara saat pemilu.

“Ketika dia masih bekerja, memakai pakaian dinas, enggak boleh. Jadi, tahanlah jempolmu, para ASN! Jangan iseng!” tegas Bagja.

Ketentuan itu juga berlaku untuk semua aparatur Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tingkatan, bahkan termasuk dokter, perawat, dosen yang berstatus ASN dan bukan pegawai swasta.

Tentang larangan bagi ASN untuk menunjukkan keberpihkan politiknya di media sosial, merupakan Surat Keputusan Bersama lima lembaga negara, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu.

Aturan tersebut berlaku sejak dimulainya tahapan pemilu sampai rekapitulasi hasil pemilu kelak pada tahun 2024. Karena tahapan pemilu telah dimulai, Bagja memperingatkan, ASN dan aparat TNI dan Polri sudah tidak boleh memperlihatkan keberpihakan dan pandangan politiknya di media sosial.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.