Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
DaerahHukumKeamananNasionalOlahragaRagam

Sidang Perdana Kanjuruhan Dengan Pengamanan Ketat Hadirkan 5 Terdakwa By Online

Views
×

Sidang Perdana Kanjuruhan Dengan Pengamanan Ketat Hadirkan 5 Terdakwa By Online

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Kanjuruhan Dengan Pengamanan Ketat Hadirkan 5 Terdakwa By Online

Koma.id Sidang perdana tragedi Kanjuruhan dengan 5 terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) di Surabaya, Jawa Timur dilaksanakan secara online di ruang sidang Cakra.

Selain selektif bagi pengunjung juga pengamanan ketat diberlakukan selama berlangsungnya sidang.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam sidang diagendakan menghadirkan 5  terdakwa yaitu ketua Panitia Pelaksana (Panpel)Arema FC Abdul Haris, Security Offecier Suko Sutrisno, Komandan Kompi (Danki) 3  Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan, Kepala Bagian Oprasional (Kabagops) Polres Kompol Wahyu Setyo Pranoto, serta Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Senin (16/01/2023).

Lima tersangka akan mengikuti sidang dakwaan melalui teleconference dari tahanan. Sementara kuasa hukum, jaksa penuntut, dan majelis hakim berada di ruang sidang.

“Pada prinsipnya sidang secara video call atau online. Untuk mekanisme, memang ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas, tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silakan) perwakilan siapa.” kata Humas PN Surabaya, Suparno

Sidang yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang Cakra mendapat perhatian khusus hingga disiagakan pengamanan ketat kurang lebih 150 personil di lingkungan PN Surabaya, baik menggunakan seragam maupun preman.

Polisi yang berjaga di PN Surabaya dibagi tiga ring pengamanan yaitu area terluar gedung, halaman depan dan samping, serta dalam gedung dan dalam ruangan.

Pengunjung yang masuk PN Surabaya diwajibkan menggunakan Kartu Pengenal (ID card) serta khusus untuk media dilakukan pembatasan karena keterbatasan ruang sidang serta tidak di perbolehkan live streaming selama sidang berlangsung.

“Media atau wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming,” tambah Suparno.

majelis hakim yang akan mengadili kasus ini yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Seperti diketahui kejadian tragedi Kanjuruhan dengan korban meninggal 135 penonton.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.