Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

KPU Vs DKPP Soal ASN, Perangkat Desa hingga Guru Honorer Boleh Jadi Panitia Pemilu

Views
×

KPU Vs DKPP Soal ASN, Perangkat Desa hingga Guru Honorer Boleh Jadi Panitia Pemilu

Sebarkan artikel ini
pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024.

Koma.id Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa ASN, perangkat desa, hingga guru honorer boleh menjadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc Pemilu 2024.

Sikap KPU ini berbeda dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Silakan gulirkan ke bawah

Hasyim mengatakan, KPU tidak melarang sama sekali ASN atau PNS menjadi petugas badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Karena itu, Hasyim menilai DKPP bukan melarang, tapi DKPP hanya menerima aduan soal adanya PNS jadi petugas ad hoc.

“Nanti kan pastinya DKPP akan memeriksa aduan itu, dan memastikan semua ketentuannya bagaimana,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Menurut Hasyim, jangankan menjadi panitia pemilu, PNS bahkan diperbolehkan menjadi komisioner lembaga atau hakim.

Contohnya adalah dirinya sendiri yang menjadi komisioner KPU RI meski berstatus sebagai dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

“Menurut UU ASN dan juga PP Manajemen PNS, seorang PNS boleh menjadi komisioner atau hakim dengan mekanisme mengajukan pemberhentian sementara,” ujar Hasyim.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.