KOMA.ID – Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono memberikan respons terkait dengan kembalinya Muhammad Romahurmuziy ke partainya. Apalagi saat ini, mantan terpidana kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tersebut didapuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Menurut Mardiono, kembalinya Romy (panggilan karib Romahurmuziy) ke partai tidak menyalahi aturan. Apalagi ia menyebut bahwa mantan Ketua Umum DPP PPP tersebut sudah selesai menjalani hukumannya.
Harta Presiden Prabowo Capai Rp2,06 Triliun
“Putusan pengadilan yang sudah inkracht memberikan ganjaran hukuman 1 tahun, itu sudah dijalani dan pengadilan tidak menghapus hak politik Mas Romy,” kata Mardino dalam keterangannya, Minggu (1/1).
Grace Natalie Siap “Adu Argumen” dengan JK
Walaupun posisinya cukup bagus di PPP, Mardiono menyebut bahwa ada batasan hirarki terhadap jabatan yang dipegang oleh Romy. Ia hanya akan memberikan sebatas pertimbangan dan saran saja, tidak akan memberikan keputusan, sebab semua keputusan ada di pengurus pelaksana.
Lebih lanjut, Mardiono juga menyebut bahwa Romy adalah aset partai yang masih perlu untuk dipertahankan. Terlebih lagi, Romy adalah keturunan ulama pendiri ormas Nahdlatul Ulama (NU).
Guru Besar UGM Nilai Kekhawatiran Fragmentasi Politik Akibat Parliamentary Threshold Tak Beralasan
Romy juga merupakan cicit dari salah satu pendiri NU, KH. Abdul Wahab Hasbullah, dan sekaligus cucu dari Menteri Agama RI ketujuh KH. Muhammad Wahib Wahab.
Kasus Romy
Sekedar diketahui, bahwa pada tanggal 15 Maret 2019, Romy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya dalam kasus dugaan tindak pidana suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Kemudian, ia pun divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara, sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020.
Atas vonis hakim tersebut, Romy mengajukan banding. Di dalam permohonan banding yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, vonis Romy dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Lalu, Romy resmi bebas pada 29 April 2020, usai menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.













