Koma.id – Bakal calon presiden Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU RI.
Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena diduga curi start kampanye dan diduga melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
Harta Presiden Prabowo Capai Rp2,06 Triliun
Pegiat media sosial Habib Husin Shihab mengatakan, setiap warga negara berhak dan dijamin Undang-Undang dalam melaporkan suatu peristiwa adanya dugaan pelanggaran peraturan terkait pemilu.
Grace Natalie Siap “Adu Argumen” dengan JK
“Siapa saja boleh melaporkan, itu hak pelapor dan dilindungi oleh UU,” kata Habib Husin, Jumat (9/12/2022).
Diketahui, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu tersebut lantaran Anies Baswedan dianggap memanfaatkan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk kepentingan politiknya.
Guru Besar UGM Nilai Kekhawatiran Fragmentasi Politik Akibat Parliamentary Threshold Tak Beralasan
Habib Husin menilai bahwa hal tersebut merupakan budaya politik para pendukungnya dan menurut dia, Anies Baswedan sendiri tidak menolak dengan cara tersebut.
“Itu bukan kepanikan tapi metode atau budaya berpolitik kelompok pendukung Anies dan Anies juga tidak menolak cara berpolitik yang demikian,” tandasnya.












