Koma.id, Jakarta – Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) resmi berstatus tersangka dan ditahan. Informasi yang dihimpun Wadanden 2 Grup C Paspampres itu berstatus K2. Yaitu menikah alias punya istri dan 2 anak.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan di Pomdam Jaya terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER, anggota Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan. Letda Caj (K) GER berstatus belum menikah alias gadis.
Terkait kasus tersebut, Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, pihaknya telah memberikan dukungan dan pemulihan kepada korban yang sudah dilecehkan oleh Mayor Inf Bagas Firmasiaga.
“Dari Kostrad tentu memberikan support dan pemulihan kepada korban. Kita harus urus korban. Ini sudah menjadi kewajiban kita. Kondisinya selalu dipantau pasca kejadian itu,”tegas Maruli, pada Jumat, 2 November 2022.
Seperti diberitakan, identitas oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang memperkosa prajurit wanita Kostrad saat tugas mengamankan KTT G20 di Bali terungkap.
Oknum Paspampres itu adalah Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF), Wadanden 2 Grup C Paspampres.
Sementara korbannya adalah Letda Caj (K) GER. Dia adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.
Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma berat. Sementara Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan Polisi Militer (POM) TNI , Jakarta. Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan.
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan,” tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Terkait pasal yang disangkakan masih disusun oleh tim penyidik Puspomad. Penyidik akan menerapkan pasal berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya.
Sementara itu, Danpaspampres (Komandan Pasukan Pengamanan Presiden) Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus pemerkosaan yang dilakukan anak buahnya itu kepada POM TNI.
Kasus dugaan pemerkosaan oknum perwira Paspampres berpangkat mayor terhadap perwira pertama wanita dari Kostrad diduga terjadi di Bali pada November 2022 lalu. Saat itu, keduanya berada di Bali dalam rangka tugas pengamanan KTT G20.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan.
“Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022.
Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka.
“Sudah ditahan dan proses hukum langsung jalan,” papar Andika.
Menurutnya, Mayor Inf BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
“Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI. Karena pelaku anggota Paspampres. Dan itu di bawah Mabes TNI. Karena itu, kita ambil alih penanganannya,” pungkas Andika Perkasa.













