Koma.id– Perampasan senjata dan pengancaman dengan menembakkan senjata hasil rampasan dilakukan oleh seorang pelanggar lalu lintas terhadap personil Sat Lantas Polresta Magelang.
Peristiwa itu berawal pada saat kendaraan Toyota Vios AB 1582 YH warna merah yang dikemudikan oleh seorang bernama Haris Dwi Yanto dan temannya Joko Prayitno duduk di samping sopir melaju dari arah Mako Sat Pamobvit Polresta Magelang menuju arah Pasar Borobudur dengan melawan arus.
Selanjutnya mobil dihentikan oleh anggota Pos Lantas Borobudur Polresta Magelang Aiptu Tri Wahyu Karya Edi dan diperintahkan untuk memutar balik, namun pengemudi tancap gas dan hampir menabrak penyeberang jalan.
Melihat kejadian tersebut selanjutnya Aipda Sagung Priyono respek dan melakukan pengejaran dengan mengunakan sepeda motor dan disusul Aiptu Tri.
“Kemudian pengemudi diminta untuk berhenti namun tidak bersedia dan tetap melaju dan setelah mobil pelaku terhalang truk baru pelaku berhenti,” kata Plt. Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Jumat (18/7/2022).
Selanjutnya Joko Prayitno yang duduk di sebelah sopir keluar berputar lewat belakang mobil kemudian merebut senjata yang berada di pinggang Aipda Sagung Priyono dari arah belakang yang posisinya sedang memeriksa pengemudi mobil.
Setelah menguasai senjata pelaku memutar ke arah depan Mobil dan menembakkan senjata jenis Revolver dinas jenis S&W 4 dengan nomor seri AUW 5537 ke arah bawah sebanyak 1 kali.
“Selanjutnya Aipda Sagung Priyono mengendap dari arah belakang dan membekap pelaku dan dapat merebut senjata kembali,” lanjutnya.
Melihat kejadian tersebut warga masyarakat sekitar langsung bergerak membantu mengamankan pelaku. Yakni dengan cara mengikat tangan pelaku dengan menggunakan tali, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Borobudur untuk dimintai keterangan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Borobudur Polresta Magelang guna proses lebih lanjut,” tutupnya.












