Koma.id– Polisi terus aktif memberikan imbauan kepada apotek terkait lima obat yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kali ini
Polres Metro Jakarta Barat bersama Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) setempat melakukan penempelan stiker imbauan ke apotek yang ada di wilayah hukumnya.
Selain penempelan stiker, anngota Polisi juga melakukan sosialiasi terkait lima obat diduga sebagai pemicu gagal ginjal akut tersebut.
“Kita mendatangi apotek tersebut dan Sudin juga melakukan imbauan juga edukasi terkait 5 obat yang telah ditarik BPOM. Dari Polres Jakbar juga melakukan penempelan stiker imbauan di depan pintu apotek dan tempat-tempat yang mudah dilihat konsumen,” kata Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry, Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Sumberdaya Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Hilda Royarind memastikan sejauh ini belum ditemukan adanya apotek yang menjual paracetamol sirup sesuai yang saat ini dilarang pemerintah di wilayah administrasinya.
Dipastikan saat ini obat sirup yang dilarang diperjual belikan di toko obat maupun apotek di wilayah Jakarta Barat sudah di karantina.
“Semuanya baik dalam menjalankan imbauan yang sudah disampaikan oleh Sudinkes berdasarkan peraturan kemenkes yang berkaitan tentang tata laksana obat-obatan sirup dan 5 obat tadi,” tutupnya.













