Koma.id – ‘Sinting’ dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata dan Danu Arman, kerap konsumsi sabu usai jam kerja. Kebiasan kedua pelaku terungkap dalam sidang dakwaan.
Diuraikan dalam dakwaan atas Yudi Rozadinata nomor perkara 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg. Yudi dan Danu sering mengonsumsi narkoba di ruang kerjanya.
“Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH (pegawai PN, red) dan saksi Danu Arman, SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa, SH dan saksi Danu Arman, SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022).
Para pelaku ditangkap BNN Serang saat berpesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak, pada 17 Mei 2022 lalu.
“Sabu tersebut dipanaskan dengan korek api yang selanjutnya uap dari hasil pembakaran sabu-sabu yang masuk ke air diisap oleh terdakwa bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH dan saksi Danu Arman, SH secara bergantian melalui sedotan plastik,” kata jaksa.
Lantaran kerap nyabu dan merasa aman, Raja Adonia Sumanggam Siagian diminta Yudi membeli narkoba dari Medan. Lalu dikirim via paket yang sudah dibuntuti pegawai BNN.
“Pada saat dilakukan interogasi maka Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa (Yudi) dan selanjutnya para saksi dari BNN Banten juga amankan terdakwa dan saksi Danu Arman, di kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” tutupnya.












