Koma.id – KPK membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Lukas Enembe.
“Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE (Lukas Enembe) ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Meski demikian, Ali enggan merinci identitas tersangka lain yang dimaksud dalam kasus ini. Namun meminta istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe penuhi panggilan sebagai saksi.
“Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua, Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan dari istri dan anak Lukas, yakni Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe yang menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.













