KOMA.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 (enam) tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema FC. Penetapan tersangka itu disampaikan Sigit usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
“Enam tersangka,” ujar Kapolri dalam konferensi pers, Kamis (6/10).
Dari keenam tersangka tersebut, salah satu tersangkanya yakni Ahkmad Hadian Lukita yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).
“AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.
Jenderal bintang empat itu mengatakan, bahwa tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah tersebut, 31 di antaranya merupakan personel Polri.
Berikut 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan :
1. Ir. AHL, Direktur Utama PT LIB.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
3. SS, Security Officer
4. Wahyu SS dari pihak kepolisian
5. H dari pihak kepolisian
6. BSA dari pihak kepolisian













