Koma.id – Dalam Partai Golkar, eksistensi Mahkamah Partai memberikan pengaruh besar dalam menjalankan mekanisme organisasi serta benteng terakhir bagi pencari keadilan.
Apabila kader merasakan perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum dan peraturan partai, maka Mahkamah Partai Golkar bakal menjadi badan peradilan khusus. Atau sebagai quasi peradilan sebelum menempuh proses peradilan negara melalui Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung RI
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor : Juklak-25/DPP/GOLKAR/I/2014 tentang menegaskan bahwa semua biaya yang dibutuhkan Mahkamah Partai Golkar menjadi tanggung jawab DPP Partai Golkar.
Ketua Mahkamah Partai Golkar menetapkan biaya perkara berupa biaya pendaftaran, permohonan, pendaftaran surat kuasa, surat status quo, dan pengambilan salinan putusan melalui teramat sangat mahal dan bebani kader yang sedang mengalami kesulitan.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Padahal saat periode Ketua Mahkamah Partai Prof. Muladi, H. Kahar Muzakkir, Rudy Alfonso, dan Dr. Ir. Adies Kadir, sama sekali tidak pernah terdengar keluhan dari pencari keadilan yang berperkara di Mahkamah Partai Golkar.
“Memang tidak pernah dibebankan membayar biaya perkara yang begitu besar. Berbanding terbalik dengan para pemimpin yang baru mematok biaya perkara yang sangat tinggi,” kata Kuasa Hukum perkara internal di MPG, Daniel Tonapa Masiku, S.H dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar saat ini, dapat dianggap menghalang-halangi hak konstitusional kader memperjuangkan keadilan atas kesewenangan yang dialaminya.
Pengenaan biaya melebihi batas
kewajaran tersebut patut diduga sebagai pungutan liar yang bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai
Golkar Nomor: Juklak-25/DPP/GOLKAR/I/2014 tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar.
Dengan adanya itu muncul desakan agar Ketua Umum DPP Partai Golkar segera melakukan langkah-langkah berikut;
1. Menghentikan segala pungutan yang diluar batas kewajaran sebagaimana Penetapan Ketua Mahkamah Partai
GOLKAR No.01/PEN-MPG/IX/2022 tanggal 22 September 2022;
2. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan biaya-biaya proses berperkara dan
mekanisme prosedur beracara di Mahkamah Partai Golkar;
3. Memberhentikan Ketua Mahkamah Partai Golkar atas nama H. John Kenedy Azis, S.H., M.H.







