Koma.id – Polda Metro Jaya bakal segera melimpahkan tahap II 10 tersangka Khilafatul Muslimin berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk disidangkan.
Pasalnya, berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap oleh Kejari Bekasi pada Kamis (29/9/2022).
“Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas pekara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Diketahui ada 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka Khilafatul Muslimin terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Salah satu tersangka di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.
Berikut daftar 10 tersangka tersebut:
1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi.







