Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Tarif Ojol Sudah Naik, Ini Rinciannya

Views
×

Tarif Ojol Sudah Naik, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Tarif Ojol Sudah Naik, Ini Rinciannya

Koma.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan soal kenaikan tarif ojek online (ojol). Kebijakan itu semula direncanakan akan berlaku mulai 10 September. Namun baru baru berlaku pasa 11 September 2022.

Berikut rincian tarif ojol baru:

Silakan gulirkan ke bawah

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.