Koma.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati, mengungkapkan belum bisa mempublikasikan LHKPN Irjen Ferdy Sambo lantaran belum adanya kelengkapan berkas.
“Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” kata Ipi, baru-baru ini.
Kendati demikian, KPK telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi Ferdy Sambo.
“KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” katanya.
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian brigadir j.
Selain Sambo dan Bharada E, tersangka lainnya ialah Bripka RR dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.













