Koma.id – Kelapa Kepolisitan Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo yakni terkait dugaan pembunuhan terdadap Brigadir J alis Yoshua.
“Kami menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait pasal nanti akan dijelaskan Kabareskrim, Kemudian motif masih dilakukan pendalaman di saksi ibu PC,” katanya Kapolri dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022).
“Terkait dengan proses dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran lain nanti akan dijelaskan Irwasum dan ada beberapa proses terus kami lakukan untuk audit,” sambungnya.
Kapolri juga menegaskan pihaknya berhasil mengungkap adanya kejanggalan dalam kasus tersebut seperti hilangnya CCTV di tempat kejadian perkara.
Diungkapkan Kapolr, timsus melakukan pendalaman dan ditemukan upaya menghilangkan barang bukti, rekayasa dan ditutupi sehingga penanganan terlambat.
“Untuk itu kami mengambil keputusan untuk penonaktifan Kapolres metro Jakarta Selatan, Kadiv Propam. Timsus juga melakukan pemeriksaan dan melakukan mutasi dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.













