Koma.id – Sebanyak 25 personel Polri di mutasi lantaran diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J. Saat ini 25 personel tersebut sedang diperiksa tim khusus yang dipimpin Irwasum Polri.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menerangkan bahwa penyelidikan harus terus berjalan.
“Bahwa pelanggaran-pelanggaran tak cukup melakukan mutasi saja, tetapi juga harus diiringi dengan penyelidikan pelanggaran kode etik kepolisian yang harus dibawa ke sidang kehormatan profesi kepolisian,” kata Bambang dikutip Jumat (5/8/2022).
Dia menjelaskan, sanksi pidana dinilai perlu diberikan kepada anggota polri yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau ditemukan unsur pidana, seperti menghalangi penyelidikan, merusak TKP, mengaburkan penyelidikan harusnya juga diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.
Bambang juga menyoroti Telegram dari Kapolri. Sebab, tidak ada pejabat dari jajaran dari Divisi Humas yang dimutasi.
Padahal salah satu sumber narasi-narasi janggal dan tidak konsisten yang memicu kehebohan publik juga bersumber dari ketidakprofesionalan Divisi Humas dalam mengelola informasi dan komunikasi pada publik.
“Kalau melihat SK tersebut, nyaris tidak ada jajaran Divisi Humas yang dimutasi. Harusnya itu juga jadi bahan evaluasi Kapolri,” ujar dia.
Bambang menyebut, jajaran Divisi Humas patut diperiksa. “Iya lah (diperiksa). Karena salah satu sumber informasi janggal yang diterima masyarakat juga dari Humas Polri,” ungkapnya.











