Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kominfo Blokir Steam dan Beberapa Aplikasi Lain, Ini Alasannya

Views
×

Kominfo Blokir Steam dan Beberapa Aplikasi Lain, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kominfo Blokir Steam dan Beberapa Aplikasi Lain, Ini Alasannya

Koma.id – Pemutusan akses atau pemblokiran terhadap beberapa aplikasi sudah dilakukan oleh Kominfo pada hari ini, Sabtu (30/7/2022).

Sebagai informasi, Kominfo memblokir aplikasi Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin.

Silakan gulirkan ke bawah

Mengutip dari kominfo.go.id, pemblokiran tersebut dilakukan karena 10 aplikasi tersebut tidak mendftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Dimana pemblokiran terhadap beberapa aplikasi tersebut sebelumnya sudah didahului dengan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang mengawasi kegiatan SE terkait.

Alasan Kominfo Blokir Beberapa Aplikasi

Alasan Kominfo memblokir beberapa aplikasi pada hari ini, karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak melakukan pendaftaran SE hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Melalui Siaran Pers No.308/HM/KOMINFO/07/2022, Kominfo telah menginformasikan mengenai pemblokiran akses pada beberapa aplikasi.

Disebutkan jika pendaftaran SE ini wajib dilakukan oleh beberapa SE yang memiliki trafik tinggi di Indonesia. Namun tetap dilakukan pemblokiran secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi pemblokiran oleh Kominfo ini juga tidak bersifat permanen, artinya Kominfo akan membuka kembali sistem elektronik tersebut jika telah melakukan proses pendaftaran sistem elektroniknya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian kominfo, pihaknya sudah melakukan upaya pengiriman surat kepada para penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik terpopuler tersebut pada 22 Juli 2022. Surat pemberitahuan tersebut telah terkirim pada tanggal 23 Juli 2022. Melalui surat tersebut Kominfo memberitahukan kembali mengenai kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Pemblokiran dilakukan sesuai dengan pengamatan dari Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Agar pemblokiran sistem elektronik dari beberapa aplikasi dapat dibuka kembali dan normal kembali, PSE harus segera menyelesaikan proses pendaftaran dengan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.

Menurut data terakhir dari Kominfo, saat ini tercatat ada 5.394 PSE yang telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE). Sistem elektronik yang telah mendaftar tersebut, terdiri dari 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Maka dihimbau bagi seluruh PSE lingkup privat agar segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat Diwajibkan oleh Kominfo

Pendaftaran Sistem Elektronik ini wajib dilakukan karena merupakan wujud komitmen PSE bersama Pemerintah untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet.

Kominfo berkomitmen untuk melindungi pengguna konsumen dan melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital dapat digunakan secara aman dan produktif dan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian atau lembaga terkait pengoperasian PSE bagi konsumen.

Melalui kewajiban pendaftaran PSE, nantinya diharapkan agar kendala-kendala yang sebelumnya terjadi pada PSE dapat diatasi dan dapat berkurang secara signifikan. Jika ada PSE yang mengalami hambatan teknis dalam proses pendaftaran, dapat mengakses panduan pendaftaran melalui tautan https://s.id/pendaftaranpseprivat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.