Koma.id– Artis Baim Wong hanya cukup mengeluarkan kocek senilai Rp1,8 juta, sudah bisa mendaftarkan merek Citayam Fashion Week (CFW) sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Demikian kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu.
“Rp1,8 juta bukan dipungut, dia sendiri yang bayar. Jadi dia sendiri yang bayar melalui bank. Jadi enggak ada uang cash, dia sendiri yang transfer uangnya ke rekening,” kata Razilu dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
Biaya tersebut merupakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Jadi wajip pemohon berikqn sebelum mendaftar merek jasa ataupun barang di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
“Memang harus dipungut biaya, itu diatur di dalam peraturan pemerintah Nomor 28. Ada biaya-biaya PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak,” tutupnya.











