KOMA.ID – Kasus laporan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Sie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi kepada wartawan.
“Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan,” AKP Nurma, Senin (5/12).
Nurma menyebut penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan melakukan ekspose atau gelar perkara. Dari ekspose tersebut dihasilkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan,” ucapnya.
Kasus ini dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada Senin, 3 Oktober 2022 sore ke Polres Metro Jaksel.
“Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak,” kata Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.
Tengku mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri,” kata dia.
Sementara kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula Verhoeven melanggar pasal 220. Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
“Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi,” kata Eko.













