Koma.id – Pengacara sensasional Hotman Paris akhirnya angkat suara soal pasal-pasal kontroversial di Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Salah satu pasalnya mengatur sanksi hukum bagi pelaku zina dan kumpul kebo. Berdasarkan RKUHP tersebut setidaknya terdapat dua pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku kumpul kebo. Hotman menilai pasal tersebut merupakan peraturan teraneh di dunia.
“Walau cewek cowonya belum nikah! Hah? hukum teraneh di dunia,” tulis Hotman Paris di Instagram, dikutip pada Senin (11/7/2022).
Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis 1,5 hingga 3 Tahun kepada Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Hotman juga menyebut jika KUHP ini disahkan menjadi undang-undang maka Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memperluas konsep perzinahan.
Juga berlaku pada pasangan pacaran yang dua-duanya belum terikat perkawinan dengan pihak lain.
“Jadi para buaya darat dan buaya betina mulai sekarang baikin atau ambil hati dari orang tua pacarmu atau anak dari pacarmu kalau pacarmu duda atau janda,” ucapnya.
Dan jika peraturan ini benar-benar disahkan DPR, maka pemerintah harus siap-siap menambah gedung penjara karena ia yakin akan banyak memakan korban.
“Siap-siap bangun 100 gedung penjara dan pengacara banyak kerjaan,” kata Hotman tertawa.
Diketahui, dalam draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke DPR terdapat dua pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku perzinaan.












