KOMA.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Fauzan Nurhuda Yusron menyoroti pengawasan yang dilakukan Kemensos terhadap lembaga filantropi seperti ACT. Menurutnya, selama ini tidak ada pengawasan dari Kemensos terkait hal tersebut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpendapat, sudah seyogyanya pemerintah dalam hal ini Kemensos melakukan pengawasan terhadap lembaga filantropi tersebut, seperti halnya DPR mengawasi pemerintah.
Klaim Batalyon Teritorial Buat Tekan Begal, Netizen ke Menhan Sjafrie: “ Woi Bukan Tugasnya Pak”
“Kalo DPR kan mengawasi pemerintah, nah Kemensos itu tidak ada pengawasan,” kata Nurhuda dalam program Ruang Tamu Holopis Channel, Rabu (6/7/2022).
Ia menambahkan, selama ini pengawasan hanya dilakukan saat perizinan dari lembaga filantropi berakhir atau jatuh tempo. Padahal seharusnya, pengawasan harus dilakukan secara berkala.
Sebagai informasi, proses perizinan yang harus dilalui oleh lembaga filantropi di indonesia terdiri dari 2 tahap, yang pertama yakni izin pendirian lembaga melalui Pemda setempat dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemudian tahap kedua yakni Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Izin tersebut jatuh tempo dan harus diperbaharui setiap 3 bulan sekali.
“Selama belum ada jatuh tempo pemerintah tidak memberikan pengawasan, seharusnya ada semacam pengawasan rutin dari pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurhadi menilai bahwa hak dari setiap warga negara yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan nasional melalui kegiatan filantropi perlu untuk diatur dan dijamin oleh pemerintah melalui regulasi yang konstruktif, bukan destruktif.
“Filantropi dan penggalangan sumbangan membutuhkan regulasi yang memfasilitasi dan menjamin transparansi dan akuntabilitas,” tukasnya.













